Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan untuk Triwu 1 tahun 2021 akan segera dicairkan. Untuk mencairkan tunjangan tersebut dibutuhkan persyaratan tertentu yang harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan.
Sedangkan syarat beserta ketentuannya ada pada edaran di bawah ini
Dan dibawah ini adalah untuk persyaratan Tambahan Penghasilan (Tamsil)