Saturday, March 13, 2021

PIGP TAHUN 2021


 

PIGP atau kependekan dari Program Induksi Guru Pemula, untuk tahun 2021 dimulai pada bulan Maret. hal ini sudah diatur pada Permendiknas no 27 tahun 2010

Bila peserta PIGP lulus maka nanti akan mendapatkan sertifikat yang akan dipergunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan SK Jabatan Fungsional

 

Blangko asli penilaiannya seperti di bawah ini, dalam bentuk PDF

 

Kemudian untuk memudahkan teman-teman dalam mengisinya, maka dibawah ini saya buatkan blangko penilaian dalam bentuk MS Word, semoga bermanfaat



 ATURAN UNTUK PIGP ADA PADA FILE PDF DI BAWAH INI


Friday, March 12, 2021

PENGAJUAN PENSIUN


Baru-baru ini, tepatnya tanggal 10 Maret 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengeluarkan surat tentang pengajuan permohonan pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan nomor surat 800/790/411.301.2/2021.

Inti dari surat tersebut adalah:

  1. Bagi PNS yang 15 (lima belas bulan) menjelang Batas Usia Pensiun (BUP) segera menyampaikan Permohonan Usul Pensiunnya;
  2. Bagi PNS yang sedang atau akan diusulkan kenaikan pangkatnya sebelum BUP tidak perlu diusulkan permohonan pensiunnya terlebih dahulu, menunggu proses usul kenaikan pangkatnya selesai, dan apabila Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya terbit segera diusulkan permohonan pensiunnya.
  3. Berkas persyaratan Permohonan Pensiun dibuat rangkap 3 (tiga) dan dijilid/sampul disertai dengan pengantar dari korwil kecamatan masing-masing, untuk SMP pengantar dari Unit Kerja masing-masing dan Wajib menyertakan data hasil scanning dokumen asli atau foto copy sah,
Sedangkan untuk persyaratan selengkapnya dapat diunduh dibawah ini. Jangan lupa tinggalkan komentar



 

Thursday, March 11, 2021

PENGAJUAN KARIS, KARSU DAN KARPEG

 


Pada tahun 2021 ini tepatnya tanggal 10 Maret 2021 Dinas Pendidkan  Kab. Nganjuk mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/788/411.301.2/2021 tentang pengajuan karis (Kartu Istri), karsu (Kartu Suami) dan karpeg (Kartu Pegawai) melalui aplikasi online arek bkn. Surat ini di keluarkan karen pada tahun 2021 ini pemerintah kab. Nganjuk mendapatkan tambahan pegawai negeri, yang sekarang masih berstatus CPNS. 

seorang pegawai memang diwajibkan untuk memiliki Karis, Karsu dan Karpeg. Kepemilikan kartu kartu tersebut harus diajukan oleh pegawai yang bersangkukan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut Lampiran surat edaran dan juga persyaratannya


dibawah ini juga saya lampirkan blangko isian untuk karis/karsu