Pada tahun 2021 ini tepatnya tanggal 10 Maret 2021 Dinas Pendidkan Kab. Nganjuk mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/788/411.301.2/2021 tentang pengajuan karis (Kartu Istri), karsu (Kartu Suami) dan karpeg (Kartu Pegawai) melalui aplikasi online arek bkn. Surat ini di keluarkan karen pada tahun 2021 ini pemerintah kab. Nganjuk mendapatkan tambahan pegawai negeri, yang sekarang masih berstatus CPNS.
seorang pegawai memang diwajibkan untuk memiliki Karis, Karsu dan Karpeg. Kepemilikan kartu kartu tersebut harus diajukan oleh pegawai yang bersangkukan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut Lampiran surat edaran dan juga persyaratannya
dibawah ini juga saya lampirkan blangko isian untuk karis/karsu
No comments:
Post a Comment