Saturday, February 27, 2021

DANA BOS 2021 MENINGKAT


 

 Tahun anggaran 2021 merupakan tahun kebahagiaan bagi sekolah. Karena tahun 2021 terjadi kenaikan anggaran dana BOS. Peningkatan itu bervariasi, tiap kabupaten berbeda. Ketentuan tentang pendanaan BOS ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Menurut Pasal 5 ayat 2, bahwa satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Menurut Pasal 7 ayat (1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enampuluh) peserta didik.

Untuk daerah kabupaten nganjuk, dana reguler SD per siswa sebesar Rp. 930.000 pertahun. Untuk SMP Rp. 1.140.000 pertahun. Untuk SMA Rp. 1.550.000 pertahun. Untuk SMK Rp. 1.650.000. Untuk Sekolah Luar Biasa Rp. 3.610.000 pertahun.

Untuk peraturan selengkapnya bisa di unduh dibawah ini

JUKNIS BOS 2021

Peraturan Mendikbud RI no 6 Th 2021



No comments:

Post a Comment