Pandemi Virus Corona masih melanda Indonesia sampai dengan tahun 2021. Sehingga kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring. walaupun tidak sedikit juga sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya menggunakan sistem luring karena terkendala dengan kondisi daerah yang tidak memungkinkan dilaksanakan kegatan belajar mengajar dengan sistem daring. Kendala itu antara lain disebabkan oleh kemampuan orang tua siswa yang tidak bisa membelikan perangkat gadget untuk anaknya. selain itu juga kendala dalam membelikan quota internetnya.
Berkaitan dengan kendala diatas, untuk bisa memperlancar kegiatan belajar daring maka Kemdikbud memberikan bantuan Quota internet sebagai kelanjutan pemberian bantuan yang sudah diberikan sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Pada tahun 2021 ini bantuan kuota internet akan diberikan lagi. Bantuan Paket Kuota Data Internet akan diberikan selama 3 bulan
Untuk Peserta Didik Anak Uisa dini akan mendapatkan bantuan 7 GB/bulan
Untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10 GB/bulan
Untuk Mahasiswa dan Dosen mendapatkan 15 GB/bulan
Untuk Pendidikan mendapatkan 12 GB/bulan
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah, bahwa peserta didik maupun pendidik harus terdatar pada dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Berikut adalah peraturan selengkapnya
PERATURAN SEKJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021
No comments:
Post a Comment