Baru-baru ini, tepatnya tanggal 10 Maret 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengeluarkan surat tentang pengajuan permohonan pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan nomor surat 800/790/411.301.2/2021.
Inti dari surat tersebut adalah:
- Bagi PNS yang 15 (lima belas bulan) menjelang Batas Usia Pensiun (BUP) segera menyampaikan Permohonan Usul Pensiunnya;
- Bagi PNS yang sedang atau akan diusulkan kenaikan pangkatnya sebelum BUP tidak perlu diusulkan permohonan pensiunnya terlebih dahulu, menunggu proses usul kenaikan pangkatnya selesai, dan apabila Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya terbit segera diusulkan permohonan pensiunnya.
- Berkas persyaratan Permohonan Pensiun dibuat rangkap 3 (tiga) dan dijilid/sampul disertai dengan pengantar dari korwil kecamatan masing-masing, untuk SMP pengantar dari Unit Kerja masing-masing dan Wajib menyertakan data hasil scanning dokumen asli atau foto copy sah,