Friday, March 12, 2021

PENGAJUAN PENSIUN


Baru-baru ini, tepatnya tanggal 10 Maret 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengeluarkan surat tentang pengajuan permohonan pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan nomor surat 800/790/411.301.2/2021.

Inti dari surat tersebut adalah:

  1. Bagi PNS yang 15 (lima belas bulan) menjelang Batas Usia Pensiun (BUP) segera menyampaikan Permohonan Usul Pensiunnya;
  2. Bagi PNS yang sedang atau akan diusulkan kenaikan pangkatnya sebelum BUP tidak perlu diusulkan permohonan pensiunnya terlebih dahulu, menunggu proses usul kenaikan pangkatnya selesai, dan apabila Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya terbit segera diusulkan permohonan pensiunnya.
  3. Berkas persyaratan Permohonan Pensiun dibuat rangkap 3 (tiga) dan dijilid/sampul disertai dengan pengantar dari korwil kecamatan masing-masing, untuk SMP pengantar dari Unit Kerja masing-masing dan Wajib menyertakan data hasil scanning dokumen asli atau foto copy sah,
Sedangkan untuk persyaratan selengkapnya dapat diunduh dibawah ini. Jangan lupa tinggalkan komentar



 

Thursday, March 11, 2021

PENGAJUAN KARIS, KARSU DAN KARPEG

 


Pada tahun 2021 ini tepatnya tanggal 10 Maret 2021 Dinas Pendidkan  Kab. Nganjuk mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/788/411.301.2/2021 tentang pengajuan karis (Kartu Istri), karsu (Kartu Suami) dan karpeg (Kartu Pegawai) melalui aplikasi online arek bkn. Surat ini di keluarkan karen pada tahun 2021 ini pemerintah kab. Nganjuk mendapatkan tambahan pegawai negeri, yang sekarang masih berstatus CPNS. 

seorang pegawai memang diwajibkan untuk memiliki Karis, Karsu dan Karpeg. Kepemilikan kartu kartu tersebut harus diajukan oleh pegawai yang bersangkukan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut Lampiran surat edaran dan juga persyaratannya


dibawah ini juga saya lampirkan blangko isian untuk karis/karsu

Thursday, March 4, 2021

Quota Internet Kemdikbud Tahun 2021

 


Pandemi Virus Corona masih melanda Indonesia sampai dengan tahun 2021. Sehingga kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring. walaupun tidak sedikit juga sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya menggunakan sistem luring karena terkendala dengan kondisi daerah yang tidak memungkinkan dilaksanakan kegatan belajar mengajar dengan sistem daring. Kendala itu antara lain disebabkan oleh kemampuan orang tua siswa yang tidak bisa membelikan perangkat gadget untuk anaknya. selain itu juga kendala dalam membelikan quota internetnya.

Berkaitan dengan kendala diatas, untuk bisa memperlancar kegiatan belajar daring maka Kemdikbud memberikan bantuan Quota internet sebagai kelanjutan pemberian bantuan yang sudah diberikan sampai dengan bulan Desember tahun 2020.

Pada tahun 2021 ini bantuan kuota internet akan diberikan lagi. Bantuan Paket Kuota Data Internet akan diberikan selama 3 bulan

Untuk Peserta Didik Anak Uisa dini akan mendapatkan bantuan 7 GB/bulan

Untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10 GB/bulan

Untuk Mahasiswa dan Dosen mendapatkan 15 GB/bulan

Untuk Pendidikan mendapatkan 12 GB/bulan

Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah, bahwa peserta didik maupun pendidik harus terdatar pada dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Berikut adalah peraturan selengkapnya

PERATURAN SEKJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021