Hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk telah megeluarkan surat edaran yang inti suratnya adalah tentang usulan penetapan angka kredit untuk jabatan fungsional (guru). Surat tersebut bernomor 800/861/411.301.2/2021 tertanggal 19 Maret 2021. Usulan PAK ini diperuntukan bagi guru yang sudah menduduki pada pangkat/jabatan terakhir selama 4 tahun. Usulan PAK ini untuk periode Oktober 2021. secara logika berarti bagi mereka yang SK pangkatnya terhitung pada bulan Oktober 2017.
Sedangkan untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment