Thursday, March 11, 2021

PENGAJUAN KARIS, KARSU DAN KARPEG

 


Pada tahun 2021 ini tepatnya tanggal 10 Maret 2021 Dinas Pendidkan  Kab. Nganjuk mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/788/411.301.2/2021 tentang pengajuan karis (Kartu Istri), karsu (Kartu Suami) dan karpeg (Kartu Pegawai) melalui aplikasi online arek bkn. Surat ini di keluarkan karen pada tahun 2021 ini pemerintah kab. Nganjuk mendapatkan tambahan pegawai negeri, yang sekarang masih berstatus CPNS. 

seorang pegawai memang diwajibkan untuk memiliki Karis, Karsu dan Karpeg. Kepemilikan kartu kartu tersebut harus diajukan oleh pegawai yang bersangkukan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut Lampiran surat edaran dan juga persyaratannya


dibawah ini juga saya lampirkan blangko isian untuk karis/karsu

Thursday, March 4, 2021

Quota Internet Kemdikbud Tahun 2021

 


Pandemi Virus Corona masih melanda Indonesia sampai dengan tahun 2021. Sehingga kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring. walaupun tidak sedikit juga sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya menggunakan sistem luring karena terkendala dengan kondisi daerah yang tidak memungkinkan dilaksanakan kegatan belajar mengajar dengan sistem daring. Kendala itu antara lain disebabkan oleh kemampuan orang tua siswa yang tidak bisa membelikan perangkat gadget untuk anaknya. selain itu juga kendala dalam membelikan quota internetnya.

Berkaitan dengan kendala diatas, untuk bisa memperlancar kegiatan belajar daring maka Kemdikbud memberikan bantuan Quota internet sebagai kelanjutan pemberian bantuan yang sudah diberikan sampai dengan bulan Desember tahun 2020.

Pada tahun 2021 ini bantuan kuota internet akan diberikan lagi. Bantuan Paket Kuota Data Internet akan diberikan selama 3 bulan

Untuk Peserta Didik Anak Uisa dini akan mendapatkan bantuan 7 GB/bulan

Untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10 GB/bulan

Untuk Mahasiswa dan Dosen mendapatkan 15 GB/bulan

Untuk Pendidikan mendapatkan 12 GB/bulan

Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah, bahwa peserta didik maupun pendidik harus terdatar pada dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Berikut adalah peraturan selengkapnya

PERATURAN SEKJEN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021




Saturday, February 27, 2021

DANA BOS 2021 MENINGKAT


 

 Tahun anggaran 2021 merupakan tahun kebahagiaan bagi sekolah. Karena tahun 2021 terjadi kenaikan anggaran dana BOS. Peningkatan itu bervariasi, tiap kabupaten berbeda. Ketentuan tentang pendanaan BOS ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Menurut Pasal 5 ayat 2, bahwa satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Menurut Pasal 7 ayat (1) Bagi sekolah yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan 60 (enampuluh) peserta didik.

Untuk daerah kabupaten nganjuk, dana reguler SD per siswa sebesar Rp. 930.000 pertahun. Untuk SMP Rp. 1.140.000 pertahun. Untuk SMA Rp. 1.550.000 pertahun. Untuk SMK Rp. 1.650.000. Untuk Sekolah Luar Biasa Rp. 3.610.000 pertahun.

Untuk peraturan selengkapnya bisa di unduh dibawah ini

JUKNIS BOS 2021

Peraturan Mendikbud RI no 6 Th 2021